Meski begitu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, rencana penerapan ganjil genap masih mungkin diberlakukan sesuai kondisi di lapangan. Jadi, pengaturan rekayasa lalu-lintas ganjil genap pun akan bersifat situasional.
Dalam surat yang dikirim Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tersebut, diinformasikan bahwa aturan ganjil genap mulai berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Dalam hal ini, terdapat penambahan 10 ruas jalan yang menerapkan Ganjil-Genap. Seperti diketahui, sebelumnya pada masa PPKM Level 3, hanya tiga ruas jalan yang menerapkan Ganjil-Genap.